Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, yang bertugas melaksanakan promosi, pelatihan, serta pengukuran produktivitas. Unit ini terdiri dari Balai Besar dan Balai Peningkatan Produktivitas, yang masing-masing memiliki susunan organisasi dan fungsi spesifik untuk menyusun rencana, program, anggaran, serta mengevaluasi hasil peningkatan produktivitas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2015
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 September 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
- Jumlah dilihat
- 5499
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1311
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2015