Kembali
Memuat PDF…
Standar Operasional Prosedur Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di dalam Negeri dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Standar Operasional Prosedur untuk penerbitan izin usaha jasa penempatan tenaga kerja Indonesia di dalam negeri melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Cakupannya meliputi proses permohonan dan penyelesaian untuk izin usaha baru, perpanjangan, serta perubahan terkait lembaga penempatan tenaga kerja swasta. Tujuannya adalah menjadi pedoman bagi petugas BKPM dan pemangku kepentingan dalam memahami alur pelayanan penerbitan izin tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Tentang
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR IZIN USAHA JASA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI DALAM NEGERI DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9522
- Jumlah diDownload
- 348
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 121
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2015