Peraturan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Halaman 7 dari 8 · 234 dokumen
Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2015-2019 yang terdiri dari IKU Kementerian dan IKU Eselon I sebagai ukuran keberhasilan pencapaian tujuan strategis. Kedua indikator tersebut berfungsi sebagai dasar penyusunan rencana jangka menengah, tahunan, anggaran, serta untuk mengevaluasi dan meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi.
Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Isi pedoman tersebut tercantum secara rinci dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Politeknik Ketenagakerjaan sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai. Pembinaannya bersifat teknis akademik oleh menteri bidang pendidikan tinggi, sedangkan operasional dan administratif di bawah menteri ketenagakerjaan.
Tata Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2017
Permenaker No. 15 Tahun 2017 mengatur tata cara pengelolaan arsip di Kementerian Ketenagakerjaan, mencakup seluruh proses mulai dari penerimaan, pemrosesan, penyimpanan, hingga penyusutan. Peraturan ini mendefinisikan jenis-jenis arsip seperti dinamis, vital, aktif, inaktif, dan statis untuk memastikan keseragaman dan kelancaran kegiatan kearsipan sesuai perkembangan teknologi.
Statuta Politeknik Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Ketenagakerjaan sebagai acuan utama dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di institusi tersebut. Ketentuan ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 serta memperkuat struktur organisasi dan tata kerja Politeknik Ketenagakerjaan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai ASN dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan agar tetap relevan dengan upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait integritas dan pemberantasan korupsi yang berlaku saat itu.
Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan wajib ketenagakerjaan secara daring bagi pengusaha, menggantikan metode konvensional untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Regulasi ini didasarkan pada UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan bertujuan melindungi pekerja serta pelaku usaha di era perkembangan teknologi informasi.
Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga (bukan bantuan sosial) berdasarkan mekanisme anggaran bantuan pemerintah. Pedoman ini mengatur definisi bantuan, peran Pengguna Anggaran (Menteri), serta tata cara penyaluran untuk memastikan efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara.
Pelaksanaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pelimpahan wewenang dan penugasan pelaksanaan dekonsentrasi serta tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk Tahun Anggaran 2018. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 dan bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana serta pelaksanaan tugas pemerintah di daerah sesuai dengan kebutuhan lokal.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah batas usia kepesertaan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua untuk meningkatkan cakupan perlindungan sosial. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian regulasi agar lebih inklusif bagi pekerja informal yang sebelumnya belum tercover secara optimal.
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan tata cara penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bidang ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar sesuai dengan asas pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan terkait. Pengaturan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya (Permenaker No. 25 Tahun 2014 yang diubah dengan Permenaker No. 9 Tahun 2017) yang dinilai sudah tidak sesuai. Fokus utamanya adalah memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstandar dalam proses administrasi ketenagakerjaan bagi investor di BKPM.
Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur dan struktur organisasi Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibagi menjadi tiga tipe (A, B, dan C) dengan jumlah maksimal sekretariat, bidang, dan seksi yang berbeda-beda untuk setiap tipe.
Pedoman Pembentukan Dan Penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pembentukan dan penyelenggaraan Layanan Satu Atap (LSA-PTKLN) untuk memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang mudah, murah, aman, cepat, dan berkualitas. Layanan ini mencakup proses mulai dari pendaftaran calon TKI hingga penerbitan dokumen keberangkatan serta dilengkapi dengan kegiatan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) untuk mempersiapkan mental dan pengetahuan calon pekerja.
Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016
Pemagangan didefinisikan sebagai bagian sistem pelatihan kerja yang menggabungkan pelatihan di lembaga dengan praktik langsung di perusahaan di bawah bimbingan instruktur atau pekerja berpengalaman. Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu bagi peserta.
Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat Dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016
Permenaker No. 32 Tahun 2016 menyempurnakan dan menggabungkan sistem pelaporan kinerja serta realisasi keuangan dan fisik dari unit kerja pusat dan daerah bidang ketenagakerjaan. Peraturan ini menetapkan bahwa pelaporan merupakan bentuk pertanggungjawaban pimpinan unit kerja atas pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam periode tertentu.
Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua. Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang telah membayar iuran program JHT selama minimal enam bulan di Indonesia.
Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar dan tata cara akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai pelaksanaan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan PP Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat.
Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara pengawasan ketenagakerjaan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keseragaman pelaksanaan pengawasan di seluruh Indonesia. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang perburuhan dan keselamatan kerja, serta mengimplementasikan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010. Fokus utamanya adalah memberikan kerangka hukum bagi instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap hubungan kerja dan kondisi kerja.
Penempatan Tenaga Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan ini menyempurnakan aturan sebelumnya tentang penempatan tenaga kerja untuk meningkatkan pelayanan secara terpadu dalam satu sistem. Dasar hukumnya mencakup UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan TKI, serta peraturan terkait pemerintahan daerah dan konvensi ILO. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam bidang penempatan tenaga kerja yang lebih efisien dan sesuai perkembangan terkini.
Perjalanan Dinas Pindah/Mutasi Dalam Negeri Dan Luar Negeri Serta Pindah Pensiun Pegawai Di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara perjalanan dinas untuk pindah/mutasi pegawai dalam negeri dan luar negeri, serta prosedur pindah pensiun di Kementerian Ketenagakerjaan. Dokumen ini menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan menetapkan pedoman operasional terkait pembiayaan serta administrasi perjalanan tersebut.
Pokok-Pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan dasar pokok pengawasan intern di Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjamin pengelolaan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan perkembangan organisasi terkini. Peraturan ini juga berfungsi menyempurnakan ketentuan lama yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan pengawasan intern di kementerian tersebut.
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pembentukan, susunan, dan tata kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3K) sebagai lembaga yang bertugas mendukung kebijakan pemerintah di bidang K3. Peraturan ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan terkini.
Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan ini menyempurnakan Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019 untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini, menggantikan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015. Penyusunan rencana ini didasarkan pada UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan RPJMN 2015-2019 guna memastikan keselarasan dengan kebijakan pembangunan nasional.
Penyelenggaraan E-Government di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menata ulang penyelenggaraan E-government di Kementerian Ketenagakerjaan seiring perubahan struktur organisasi dan perkembangan teknologi. Dasar hukumnya mencakup UU ITE, UU Pelayanan Publik, serta berbagai perpres dan permen terkait tata kelola TI dan domain. Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemerintahan di kementerian tersebut berjalan sesuai standar dan kebutuhan terkini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan penyampaian laporan keuangan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya terkait mekanisme setoran langsung ke kas negara melalui sistem Simponi dan penutupan rekening bendaharawan penerima. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tenggat waktu pelaporan PNBP yang masih menggunakan rekening bendaharawan hingga 30 November 2016 dan memperbarui lampiran pedoman akuntansi yang sebelumnya berlaku.
Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara perizinan dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai pengganti aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta berbagai peraturan terkait sistem pelatihan kerja nasional dan kerangka kualifikasi.
Pedoman Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang (Menteri Keuangan) kepada Pengguna Barang di Kementerian Ketenagakerjaan, dengan dasar hukum PP No. 27 Tahun 2014 dan PMK No. 4/PMK.06/2015. Tujuannya adalah mengatur mekanisme penggunaan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi.
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kelembagaan, perencanaan, serta penganggaran. Hasil pemetaan tersebut juga digunakan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai acuan pembinaan teknis nasional, dengan ketentuan bahwa tipe perangkat daerah dapat diturunkan jika kemampuan keuangan atau ketersediaan aparatur daerah masih terbatas.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja untuk pesawat tenaga dan produksi guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sekaligus mencabut peraturan lama tahun 1985.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja untuk bejana tekanan (bejana selain pesawat uap yang berisi gas/cairan bertekanan) dan tangki timbun (bejana penyimpan cairan bahan berbahaya). Tujuannya adalah untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat timbul dari penggunaan peralatan tersebut.