Kembali
Memuat PDF…
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur perlindungan dasar dan pemberdayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan tetap menghormati budaya setempat, serta mewajibkan pembuatan perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban. PRT berhak atas upah, istirahat, makanan sehat, dan tunjangan hari raya, sementara pengguna PRT berkewajiban memberikan perlakuan yang baik dan memenuhi hak-hak tersebut sesuai kesepakatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Januari 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri
- Jumlah dilihat
- 4304
- Jumlah diDownload
- 502
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 78
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2015