Peraturan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Halaman 3 dari 8 · 234 dokumen
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Peserta mencakup pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan perlindungan tenaga kerja di bidang jaminan sosial.
Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan mekanisme akreditasi formal bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memastikan mereka memenuhi standar kompetensi kerja, sekaligus mencabut Permenaker No. 34 Tahun 2016 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelatihan vokasi terkini.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Sekretariat BNSP sebagai unsur pendukung yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua BNSP dan secara administratif kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. Sekretariat bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis, serta menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, advokasi, dan manajemen mutu untuk mendukung operasional Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan mekanisme baku dan standar untuk pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan guna meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman di seluruh unit kerja. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi terkini.
Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan jenis dan ketentuan penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) serta Pakaian Dinas Upacara (PDU) bagi Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial untuk meningkatkan wibawa dan kinerja mereka. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap tidak selaras dengan kebutuhan organisasi dan telah mendapat persetujuan Menteri PANRB.
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa indikator kinerja dan kegiatan dalam Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024, khususnya terkait Program Pembinaan Ketenagakerjaan dan Program Dukungan Manajemen. Perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan reformasi kelembagaan, perluasan kesempatan kerja, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah angka indikator kinerja utama pada beberapa unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Sekretariat Jenderal, dan unit-unit di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja serta Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kebutuhan pembangunan ketenagakerjaan dengan menciptakan tenaga kerja yang kompeten, tangguh, lincah, dan berdaya saing dalam hubungan industrial yang kondusif.
Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh untuk mempertahankan daya beli mereka akibat kenaikan harga, sekaligus menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan terkini. Subsidi ini diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima imbalan kerja dalam bentuk uang berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan, dengan mekanisme penyaluran melalui bank atau pos penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka teknis penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja untuk mendukung target eliminasi penyakit pada tahun 2030 dan Indonesia bebas tuberkulosis pada tahun 2050. Fokus utamanya adalah mencegah dan mengendalikan penularan penyakit melalui aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif guna melindungi kesehatan pekerja serta mencegah resistensi obat. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengusaha dan pekerja di setiap jenis tempat kerja, baik tertutup maupun terbuka, yang menjadi bagian dari upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pengusulan dan seleksi administratif calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. Ketentuan ini menggantikan aturan lama agar sesuai dengan perkembangan hukum terkait pengangkatan hakim ad-hoc di lingkungan pengadilan.
Etunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk menjamin keseragaman dalam penilaian angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Fungsional Instruktur, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru. Fokus utamanya adalah mendefinisikan unsur kegiatan, standar penilaian, serta mekanisme pengumpulan dan verifikasi angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Tahun 2023 sebagai upah bulanan terendah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Penetapan upah ini menjadi jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku. Nilai upah minimum ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan setempat.
Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar pakaian dinas (Upacara dan Harian) bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai kebutuhan organisasi. Aturan ini mendefinisikan jenis pakaian, atribut identitas, serta spesifikasi detail seperti warna, potongan, dan desain saku untuk seragam yang harus digunakan dalam tugas resmi maupun lapangan.
Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 yang mencakup jenis, bentuk, dan penerima bantuan dengan prinsip akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga, dan organisasi yang bergerak di bidang ketenagakerjaan sesuai pagu anggaran yang ditetapkan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022
Permenaker No. 15 Tahun 2022 mengubah ketentuan penatausahaan PNBP dari dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing agar tidak dapat dikembalikan kepada pemberi kerja, sesuai dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Perubahan ini dilakukan karena aturan sebelumnya dianggap tidak lagi sejalan dengan standar akuntansi pemerintah yang berlaku.
Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2022
Permenaker No. 19 Tahun 2022 mengatur pelimpahan kewenangan dan dana dari Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk menangani program pendidikan pelatihan vokasi dan pembinaan ketenagakerjaan. Peraturan ini juga menetapkan penugasan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan yang menjadi kewenangan pusat.
Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman pembayaran dana iuran peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pedoman ini disusun untuk mengatur mekanisme pembayaran sebagai pelaksanaan dari peraturan-peraturan terkait tata cara penyediaan dan penggunaan dana pemerintah.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kerangka sistematis untuk penetapan, pengukuran, pelaporan, dan pertanggungjawaban kinerja di Kementerian Ketenagakerjaan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Fokus utamanya adalah pada penjabaran sasaran strategis hingga ke individu pegawai melalui indikator dan target kinerja yang terukur.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian Ketenagakerjaan yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu Wakil Menteri, serta menetapkan tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden. Fungsi utamanya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait kompetensi tenaga kerja, hubungan industrial, jaminan sosial, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja. Selain itu, kementerian ini juga bertugas melakukan koordinasi internal, pengelolaan barang negara, pengawasan pelaksanaan tugas, serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi di daerah.
Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme khusus pembayaran upah bagi pekerja di industri padat karya tertentu selama masa pandemi COVID-19 untuk menjaga kelangsungan usaha dan pemenuhan hak pekerja. Ketentuan ini berlaku sebagai respons atas dampak ekonomi pandemi yang menghambat kemampuan perusahaan membayar upah secara penuh.
Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional Kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian Penghargaan Nasional bagi perusahaan dan BUMN yang telah berjasa dalam menghormati, melindungi, serta memenuhi hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan. Penghargaan ini diberikan melalui proses seleksi oleh Tim Penghargaan Nasional yang merekomendasikan penerima kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran pekerja/buruh serta mekanisme penyesuaian iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ini mencakup definisi peserta, pengusaha, dan upah, serta prosedur administratif untuk memastikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja dapat diterima oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau produk pada perizinan berbasis risiko di sektor ketenagakerjaan melalui dua kategori: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Non-KBLI. Seluruh proses perizinan dilaksanakan secara terintegrasi dan elektronik sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan definisi operasional dan prosedur pelaksanaan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, termasuk mekanisme pengajuan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) melalui sistem online, kewajiban penyediaan tenaga kerja pendamping, serta pembayaran dana kompensasi sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020-2024 sebagai panduan operasional lima tahunan untuk menyusun program mikro dan rencana kerja unit kerja. Dokumen ini mencakup evaluasi capaian periode sebelumnya, analisis lingkungan strategis, serta sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi yang tercantum dalam lampiran.
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021
Permenaker No. 9 Tahun 2021 mengatur uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Sekretariat Jenderal dan berbagai direktorat jenderal serta badan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk tugas spesifik Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja dalam penyusunan rencana strategis, manajemen kinerja, serta evaluasi dan pelaporan. Peraturan ini juga menetapkan tugas Koordinator Jabatan Fungsional untuk mendukung pelaksanaan fungsi jabatan tersebut di seluruh unit kerja kementerian.
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan angka II dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 terkait pedoman penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan program padat karya dan penciptaan tenaga kerja mandiri untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang diberdayakan.
Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode lima tahun (2020-2024) sebagai dokumen perencanaan strategis yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, dan program kerja. Isi detail rencana strategis tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah pedoman pemberian subsidi gaji/upah pemerintah bagi pekerja/buruh di wilayah dengan pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi COVID-19 karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan situasi. Tujuannya adalah memastikan kelangsungan kemampuan ekonomi pekerja/buruh di tengah dampak pandemi yang terus berubah.
Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021
Permenaker No. 15 Tahun 2021 mengatur tata cara pemberian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Peraturan ini mendefinisikan secara rinci subjek hukum seperti pekerja, pengusaha, serta jenis perjanjian kerja (PKWT/PKWTT) yang menjadi dasar penerbitan manfaat tersebut.