Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar pakaian dinas (Upacara dan Harian) bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai kebutuhan organisasi. Aturan ini mendefinisikan jenis pakaian, atribut identitas, serta spesifikasi detail seperti warna, potongan, dan desain saku untuk seragam yang harus digunakan dalam tugas resmi maupun lapangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5629
- Jumlah diDownload
- 576
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1155
- Tanggal Pengundangan
- 15 November 2022