Kembali
Memuat PDF…
Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme akreditasi formal bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memastikan mereka memenuhi standar kompetensi kerja, sekaligus mencabut Permenaker No. 34 Tahun 2016 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelatihan vokasi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Tentang
- AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- IDA FAUZIYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4369
- Jumlah diDownload
- 998
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 523
- Tanggal Pengundangan
- 25 Mei 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY