Kembali
Memuat PDF…
Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka teknis penanggulangan tuberkulosis di tempat kerja untuk mendukung target eliminasi penyakit pada tahun 2030 dan Indonesia bebas tuberkulosis pada tahun 2050. Fokus utamanya adalah mencegah dan mengendalikan penularan penyakit melalui aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif guna melindungi kesehatan pekerja serta mencegah resistensi obat. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengusaha dan pekerja di setiap jenis tempat kerja, baik tertutup maupun terbuka, yang menjadi bagian dari upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI TEMPAT KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13462
- Jumlah diDownload
- 1351
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 967
- Tanggal Pengundangan
- 22 September 2022