Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan ketentuan penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) serta Pakaian Dinas Upacara (PDU) bagi Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial untuk meningkatkan wibawa dan kinerja mereka. Ketentuan ini menggantikan aturan lama yang dianggap tidak selaras dengan kebutuhan organisasi dan telah mendapat persetujuan Menteri PANRB.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6414
- Jumlah diDownload
- 715
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 897
- Tanggal Pengundangan
- 13 September 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014