Kembali
Memuat PDF…
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau produk pada perizinan berbasis risiko di sektor ketenagakerjaan melalui dua kategori: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Non-KBLI. Seluruh proses perizinan dilaksanakan secara terintegrasi dan elektronik sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Tentang
- STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGAKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14105
- Jumlah diDownload
- 1724
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 269
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021