Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah angka indikator kinerja utama pada beberapa unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Sekretariat Jenderal, dan unit-unit di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja serta Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kebutuhan pembangunan ketenagakerjaan dengan menciptakan tenaga kerja yang kompeten, tangguh, lincah, dan berdaya saing dalam hubungan industrial yang kondusif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020-2024
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6786
- Jumlah diDownload
- 713
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 841
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2022