Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional Kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 4×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pemberian Penghargaan Nasional bagi perusahaan dan BUMN yang telah berjasa dalam menghormati, melindungi, serta memenuhi hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan. Penghargaan ini diberikan melalui proses seleksi oleh Tim Penghargaan Nasional yang merekomendasikan penerima kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN NASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9304
- Jumlah diDownload
- 632
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 167
- Tanggal Pengundangan
- 23 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA