Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 15 Tahun 2022 mengubah ketentuan penatausahaan PNBP dari dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing agar tidak dapat dikembalikan kepada pemberi kerja, sesuai dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Perubahan ini dilakukan karena aturan sebelumnya dianggap tidak lagi sejalan dengan standar akuntansi pemerintah yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5032
- Jumlah diDownload
- 700
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1148
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2022