Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Peserta mencakup pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan perlindungan tenaga kerja di bidang jaminan sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2653
- Jumlah diDownload
- 1077
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 451
- Tanggal Pengundangan
- 26 April 2022