Peraturan KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Halaman 2 dari 8 · 234 dokumen
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024
Permenaker No. 1 Tahun 2024 mengubah struktur UPT Bidang Perluasan Kesempatan Kerja dengan menambahkan Satuan Pelayanan sebagai unit nonstruktural yang dipimpin koordinator untuk mengoptimalkan jangkauan pelayanan dan perluasan kesempatan kerja. Perubahan ini juga memperbarui ketentuan Pasal 62 agar nomenklatur dan wilayah kerja mencakup satuan pelayanan pelatihan vokasi, produktivitas, serta perluasan kesempatan kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur bagi instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelatihan kerja dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan ini didasarkan pada analisis jabatan dan beban kerja, serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN. Tujuannya adalah memastikan jumlah instruktur yang tersedia sesuai dengan kebutuhan operasional instansi pembina dan pengguna.
Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola pengawasan intern di Kementerian Ketenagakerjaan yang mencakup definisi audit, manajemen risiko, dan pengendalian intern untuk memastikan pelaksanaan tugas efektif, efisien, dan sesuai peraturan. Fokus utamanya adalah memberikan keyakinan bahwa kegiatan organisasi berjalan dengan baik melalui proses audit independen dan pemantauan berkelanjutan.
Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan berupa program pembinaan oleh Menteri kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pelimpahan tersebut disertai dengan pemberian dana khusus untuk mendukung pelaksanaan kewenangan di daerah.
Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2024
Permenaker No. 9 Tahun 2024 mengatur penguatan peran pengantar kerja, pemberdayaan pekerja migran Indonesia dan keluarganya, serta pembinaan lembaga penempatan dan pelindungan. Peraturan ini juga menetapkan keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan dan persyaratan mitra usaha.
Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung program pendidikan vokasi dan pembinaan ketenagakerjaan. Bantuan tersebut diberikan kepada berbagai pihak seperti perseorangan, kelompok masyarakat, dan lembaga terkait dalam bentuk uang, barang, atau jasa dengan prinsip keadilan, akuntabel, dan transparan.
Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan jenis dan aturan penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang terdiri dari Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Upacara, dan Pakaian Dinas Lapangan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan menegaskan identitas serta kinerja pengawasan ketenagakerjaan.
Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024
Permenaker No. 10 Tahun 2024 menetapkan pedoman pembentukan dan penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk memberikan layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia yang terintegrasi, murah, mudah, dan cepat. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti calon pekerja migran, pekerja migran, serta dokumen pendukung seperti SIAPkerja-ID dan P3MI sebagai bagian dari ekosistem layanan tersebut.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2024
Permenaker No. 4 Tahun 2024 menetapkan mekanisme dan prosedur penyelenggaraan uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Instruktur untuk menjamin peningkatan profesionalisme dan kinerja. Peraturan ini mendefinisikan standar kompetensi yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kerja, serta membedakan antara kompetensi teknis yang spesifik dan kompetensi manajerial yang berfokus pada kepemimpinan. Tujuannya adalah memastikan setiap instruktur memiliki kemampuan yang memadai sesuai standar jabatan yang telah ditetapkan untuk melaksanakan tugas pelatihan secara efektif.
Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024
Permenaker No. 16 Tahun 2024 menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula yang menjumlahkan UMP tahun 2024 dengan nilai persentase kenaikan tersebut.
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2024
Permenaker No. 15 Tahun 2024 mengatur hak pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerima tunjangan kinerja bulanan berdasarkan kelas jabatan, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan, atau berstatus cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan tersebut ditetapkan sesuai dengan lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur proses penempatan tenaga kerja di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan dan pencari kerja, serta menetapkan definisi terkait seperti Pengantar Kerja, Petugas Antar Kerja, dan jenis perusahaan penempatan (swasta dan pekerja rumah tangga). Dasar hukumnya bersumber pada UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Presiden tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2024
Permenaker No. 17 Tahun 2024 menetapkan SIAPkerja sebagai ekosistem digital terintegrasi untuk mengelola data ketenagakerjaan secara nasional, menggantikan regulasi lama yang sudah tidak sesuai. Peraturan ini mewajibkan interoperabilitas data antar sistem elektronik dan mencakup seluruh aspek ketenagakerjaan mulai dari pelatihan, penempatan, hingga hubungan industrial.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian Ketenagakerjaan yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, jaminan sosial, serta pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.
Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan ini menata penyelenggaraan kerja sama dalam negeri dan luar negeri di Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kegiatan tersebut terintegrasi, terkoordinasi, dan tertib administrasi. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini.
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023
Permenaker No. 2 Tahun 2023 menetapkan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk awak kapal niaga dan perikanan migran. Peraturan ini menggantikan Permenaker No. 7 Tahun 2020 dan didasarkan pada ketentuan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan pemerintah terkait.
Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur jenis dan spesifikasi pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Penguji K3) yang terdiri dari Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Upacara, dan Pakaian Dinas Lapangan. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan wibawa dan kinerja Penguji K3 dalam melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Budaya Kerja dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan budaya kerja dan kode etik bagi Pegawai ASN di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pedoman sikap dan perilaku untuk menjamin integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan reformasi birokrasi, dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan Permenaker No. 18 Tahun 2018 untuk menyesuaikan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dengan perkembangan hukum terkini. Aturan ini mengatur definisi peserta, peran lembaga pelindung (BP2MI) dan perusahaan penempatan (P3MI), serta mekanisme pembayaran iuran jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penyesuaian waktu kerja dan pengupahan khusus untuk perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak penurunan permintaan pasar akibat perubahan ekonomi global. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan menjaga kelangsungan usaha serta pekerjaan bagi pekerja di sektor tersebut. Kriteria perusahaan yang tercakup dalam aturan ini mencakup jumlah pekerja minimal 200 orang (sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf a).
Tata Kelola Kendaraan Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata kelola kendaraan dinas di Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan pengelolaan barang milik negara dilakukan secara tertib, efisien, akuntabel, dan optimal. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan mengatur definisi serta standar pengelolaan barang milik negara.
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja. Uji kompetensi mencakup penilaian terhadap aspek pengetahuan, keterampilan, serta sikap kerja sesuai standar yang berlaku.
Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur serta Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian kuasa dan pendelegasian wewenang kepada pejabat tertentu untuk menandatangani naskah dinas di bidang SDM aparatur, serta tata cara penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi guna meningkatkan kelancaran tugas dan pelayanan administrasi.
Peta Proses Bisnis Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan definisi dan struktur Peta Proses Bisnis Kementerian Ketenagakerjaan yang terdiri atas proses inti (langsung memenuhi kebutuhan pengguna) dan proses pendukung untuk menjamin kinerja organisasi yang efektif dan efisien. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, serta menetapkan bahwa detail diagram proses tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari aturan.
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja untuk instansi pusat dan daerah guna melaksanakan tugas antar kerja. Pedoman ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dan menjadi dasar pengangkatan PNS yang memenuhi persyaratan keahlian dan keterampilan tertentu.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi pekerja di ruang terbatas yang memiliki akses keluar masuk terbatas dan tidak dirancang untuk pekerjaan berkelanjutan. Pengusaha wajib menunjuk teknisi K3, teknisi deteksi gas, dan petugas penyelamat khusus untuk memastikan lingkungan kerja aman dari bahaya atmosfer dan kecelakaan. Definisi ruang terbatas, pekerja, serta peran teknis dalam pencegahan dan penanganan darurat menjadi landasan utama implementasi aturan ini.
Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dari Menteri kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui Dekonsentrasi. Kewenangan yang dilimpahkan mencakup pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, serta pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. Ketentuan ini berlaku untuk pelaksanaan tugas dan wewenang di daerah sesuai asas dekonsentrasi dalam tahun anggaran 2024.
Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024 yang mencakup jenis, bentuk, dan prinsip penyaluran kepada berbagai penerima manfaat. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa dengan memperhatikan prinsip akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan bermanfaat.
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai sekaligus bagi peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan perlindungan peserta di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menata organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk struktur, tugas, dan fungsi dari Balai Besar serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. UPT didefinisikan sebagai satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.