Kembali
Memuat PDF…
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 9 Tahun 2021 mengatur uraian fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Sekretariat Jenderal dan berbagai direktorat jenderal serta badan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk tugas spesifik Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja dalam penyusunan rencana strategis, manajemen kinerja, serta evaluasi dan pelaporan. Peraturan ini juga menetapkan tugas Koordinator Jabatan Fungsional untuk mendukung pelaksanaan fungsi jabatan tersebut di seluruh unit kerja kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6452
- Jumlah diDownload
- 710
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 472
- Tanggal Pengundangan
- 03 Mei 2021