Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 15 Tahun 2021 mengatur tata cara pemberian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK. Peraturan ini mendefinisikan secara rinci subjek hukum seperti pekerja, pengusaha, serta jenis perjanjian kerja (PKWT/PKWTT) yang menjadi dasar penerbitan manfaat tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11076
- Jumlah diDownload
- 650
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 864
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO