Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk struktur, tugas, dan fungsi dari Balai Besar serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. UPT didefinisikan sebagai satuan kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau penunjang di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3152
- Jumlah diDownload
- 871
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 182
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2022