Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja untuk instansi pusat dan daerah guna melaksanakan tugas antar kerja. Pedoman ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dan menjadi dasar pengangkatan PNS yang memenuhi persyaratan keahlian dan keterampilan tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- IDA FAUZIYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1587
- Jumlah diDownload
- 1010
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 923
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA