Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2022 dicabut

Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

dilihat 3× · diunduh 4×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai sekaligus bagi peserta yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan perlindungan peserta di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
2
Tahun
2022
Tentang
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2022
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Jumlah dilihat
5842
Jumlah diDownload
838
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
143
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2022
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah