Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 15 Tahun 2024 mengatur hak pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerima tunjangan kinerja bulanan berdasarkan kelas jabatan, dengan ketentuan bahwa tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, sedang diberhentikan, atau berstatus cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan tersebut ditetapkan sesuai dengan lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Yassierli
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1310
- Jumlah diDownload
- 994
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 913
- Tanggal Pengundangan
- 04 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA