Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 16 Tahun 2024 menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula yang menjumlahkan UMP tahun 2024 dengan nilai persentase kenaikan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Yassierli
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12098
- Jumlah diDownload
- 24633
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 917
- Tanggal Pengundangan
- 04 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA