Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2024 berlaku

Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenaker No. 16 Tahun 2024 menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kenaikan ini dihitung berdasarkan formula yang menjumlahkan UMP tahun 2024 dengan nilai persentase kenaikan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
16
Tahun
2024
Tentang
PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
Yassierli
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12098
Jumlah diDownload
24633
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
917
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah