Kembali
Memuat PDF…
Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyesuaian waktu kerja dan pengupahan khusus untuk perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak penurunan permintaan pasar akibat perubahan ekonomi global. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan menjaga kelangsungan usaha serta pekerjaan bagi pekerja di sektor tersebut. Kriteria perusahaan yang tercakup dalam aturan ini mencakup jumlah pekerja minimal 200 orang (sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf a).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYESUAIAN WAKTU KERJA DAN PENGUPAHAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU BERORIENTASI EKSPOR YANG TERDAMPAK PERUBAHAN EKONOMI GLOBAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- IDA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11559
- Jumlah diDownload
- 1980
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 224
- Tanggal Pengundangan
- 08 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA