Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 4 Tahun 2024 menetapkan mekanisme dan prosedur penyelenggaraan uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Instruktur untuk menjamin peningkatan profesionalisme dan kinerja. Peraturan ini mendefinisikan standar kompetensi yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kerja, serta membedakan antara kompetensi teknis yang spesifik dan kompetensi manajerial yang berfokus pada kepemimpinan. Tujuannya adalah memastikan setiap instruktur memiliki kemampuan yang memadai sesuai standar jabatan yang telah ditetapkan untuk melaksanakan tugas pelatihan secara efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- IDA FAUZIYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 748
- Jumlah diDownload
- 817
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 127
- Tanggal Pengundangan
- 26 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA