Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenaker No. 1 Tahun 2024 mengubah struktur UPT Bidang Perluasan Kesempatan Kerja dengan menambahkan Satuan Pelayanan sebagai unit nonstruktural yang dipimpin koordinator untuk mengoptimalkan jangkauan pelayanan dan perluasan kesempatan kerja. Perubahan ini juga memperbarui ketentuan Pasal 62 agar nomenklatur dan wilayah kerja mencakup satuan pelayanan pelatihan vokasi, produktivitas, serta perluasan kesempatan kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- IDA FAUZIYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1770
- Jumlah diDownload
- 594
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 10
- Tanggal Pengundangan
- 09 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA