Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 04 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 04 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 04 Tahun 2019 mengubah definisi Penerjemah Tersumpah sebagai individu berkeahlian yang telah diangkat sumpah oleh Menteri Hukum dan HAM serta terdaftar secara resmi. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai syarat pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
04
Tahun
2019
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan Pemberhentian Perpanjangan dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
Jumlah dilihat
7039
Jumlah diDownload
741
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
196
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2019

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah