Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat penamaan perkumpulan agar tidak merugikan pihak lain dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini bertujuan memperbaiki tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum serta persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juni 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9901
- Jumlah diDownload
- 816
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 660
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2019