Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah syarat penamaan perkumpulan agar tidak merugikan pihak lain dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini bertujuan memperbaiki tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum serta persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
10
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9901
Jumlah diDownload
816
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
660
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah