Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 1 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah Dan/Atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah sistem pengawasan keimigrasian untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan kejahatan terorisme, perdagangan manusia, peredaran narkotika, serta penyebaran penyakit menular berbahaya di pintu lalu lintas orang. Perubahan ini bertujuan memperluas mitra kerja sama guna menjamin terselenggaranya sistem pengawasan yang lebih efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PENGAWASAN KEIMIGRASIAN UNTUK MENCEGAH DAN/ATAU MENANGGULANGI KEJAHATAN TERORISME, PERDAGANGAN MANUSIA, PEREDARAN NARKOTIKA, DAN PENYEBARAN PENYAKIT MENULAR BERBAHAYA MELALUI PINTU LALU LINTAS ORANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7783
- Jumlah diDownload
- 598
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 27
- Tanggal Pengundangan
- 18 Januari 2019