Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 berlaku
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi Atau Pos Persepsi
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi sebagai pengganti mekanisme sebelumnya. Ketentuan ini didasarkan pada perkembangan hukum keuangan negara dan bertujuan menyelaraskan proses pembayaran dengan sistem perbankan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi Atau Pos Persepsi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Februari 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4728
- Jumlah diDownload
- 745
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 197
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2013