Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 berlaku

Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi Atau Pos Persepsi

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi sebagai pengganti mekanisme sebelumnya. Ketentuan ini didasarkan pada perkembangan hukum keuangan negara dan bertujuan menyelaraskan proses pembayaran dengan sistem perbankan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
5
Tahun
2019
Tentang
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Melalui Bank Persepsi Atau Pos Persepsi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4728
Jumlah diDownload
745
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
197
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah