Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 17 Tahun 2019 mengubah ketentuan Pasal 56 Permenkumham No. 18 Tahun 2015 terkait pengaturan jumlah, nama, kelas, wilayah kerja, dan struktur organisasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja LPKA yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas pemasyarakatan anak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
17
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4961
Jumlah diDownload
588
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
857
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah