Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 17 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2019 berlaku
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 17 Tahun 2019 mengubah ketentuan Pasal 56 Permenkumham No. 18 Tahun 2015 terkait pengaturan jumlah, nama, kelas, wilayah kerja, dan struktur organisasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja LPKA yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas pemasyarakatan anak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4961
- Jumlah diDownload
- 588
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 857
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2019