Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 56 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku

Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 56 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian atau inpassing jabatan fungsional bagi Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini mengatur mekanisme penyesuaian jabatan fungsional sebagai salah satu cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
56
Tahun
2017
Tentang
Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3441
Jumlah diDownload
383
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1780
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah