Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 56 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 56 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian atau inpassing jabatan fungsional bagi Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini mengatur mekanisme penyesuaian jabatan fungsional sebagai salah satu cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3441
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1780
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2017