Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 54 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku

Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54 Tahun 2017

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian ESDM, termasuk unit-unit terkait seperti Dewan Energi Nasional dan SKK Migas. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta membangun integritas dan transparansi. Peraturan ini menggantikan dan menata ulang mekanisme pelaporan yang sebelumnya diatur dalam Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2015.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
54
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9156
Jumlah diDownload
304
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1402
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah