Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 27 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali besaran subsidi tetap dalam perhitungan harga jual eceran untuk jenis BBM tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) guna menciptakan kestabilan ekonomi dan sosial. Pengaturan ini mempertimbangkan dinamika harga minyak dunia serta nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 704
- Jumlah diDownload
- 306
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1532
- Tanggal Pengundangan
- 17 Oktober 2016