Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 27 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kembali besaran subsidi tetap dalam perhitungan harga jual eceran untuk jenis BBM tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) guna menciptakan kestabilan ekonomi dan sosial. Pengaturan ini mempertimbangkan dinamika harga minyak dunia serta nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
27
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
704
Jumlah diDownload
306
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1532
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah