Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 38 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku

Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mempercepat elektrifikasi di daerah perdesaan belum berkembang, terpencil, perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk dengan melibatkan BUMD, swasta, dan koperasi dalam mengelola usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil. Pemerintah memberikan insentif berupa subsidi bagi konsumen di wilayah tersebut untuk mendorong minat badan usaha dalam mengelola usaha ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
38
Tahun
2016
Tentang
Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8286
Jumlah diDownload
374
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1812
Tanggal Pengundangan
29 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah