Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 38 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku
Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mempercepat elektrifikasi di daerah perdesaan belum berkembang, terpencil, perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk dengan melibatkan BUMD, swasta, dan koperasi dalam mengelola usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil. Pemerintah memberikan insentif berupa subsidi bagi konsumen di wilayah tersebut untuk mendorong minat badan usaha dalam mengelola usaha ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8286
- Jumlah diDownload
- 374
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1812
- Tanggal Pengundangan
- 29 November 2016