Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 42 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku

Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan oleh Menteri ESDM terhadap perusahaan yang berkegiatan di sektor energi dan sumber daya mineral untuk memastikan efektivitas pengelolaan sumber daya. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang sektoral seperti UU Minyak dan Gas, Pertambangan, Ketenagalistrikan, serta Panas Bumi, dan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan kegiatan usaha hulu, hilir, dan penyediaan listrik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
42
Tahun
2017
Tentang
Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1847
Jumlah diDownload
327
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
974
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah