Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 42 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan oleh Menteri ESDM terhadap perusahaan yang berkegiatan di sektor energi dan sumber daya mineral untuk memastikan efektivitas pengelolaan sumber daya. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang sektoral seperti UU Minyak dan Gas, Pertambangan, Ketenagalistrikan, serta Panas Bumi, dan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan kegiatan usaha hulu, hilir, dan penyediaan listrik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1847
- Jumlah diDownload
- 327
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 974
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juli 2017