Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 49 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan alokasi risiko dan keadaan kahar (force majeure) dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PLN dengan badan usaha. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 903
- Jumlah diDownload
- 381
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1106
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2017