Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 40 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Menteri ESDM mendelegasikan wewenang pemberian perizinan kegiatan usaha minyak dan gas bumi kepada Kepala BKPM untuk mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Delegasi ini diberikan dengan hak substitusi dan didasarkan pada upaya sinkronisasi serta efisiensi pelayanan publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3347
- Jumlah diDownload
- 396
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 858
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juni 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2015