Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 53 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah nomenklatur jabatan kelompok fungsional pada PT Pertamina (Persero) menjadi kelompok profesional sesuai UU Minyak dan Gas Bumi. Perubahan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan jabatan yang memiliki keahlian khusus dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3620
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1255
- Tanggal Pengundangan
- 13 September 2017