Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 53 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah nomenklatur jabatan kelompok fungsional pada PT Pertamina (Persero) menjadi kelompok profesional sesuai UU Minyak dan Gas Bumi. Perubahan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan jabatan yang memiliki keahlian khusus dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
53
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3620
Jumlah diDownload
325
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1255
Tanggal Pengundangan
13 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah