Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 41 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 berlaku

Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan pertambangan untuk mengembangkan dan memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha. Fokus utamanya adalah memastikan manfaat ekonomi dan sosial dari aktivitas pertambangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
41
Tahun
2016
Tentang
Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3692
Jumlah diDownload
554
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1878
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah