Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 41 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menunda pemberlakuan penyesuaian tarif listrik untuk golongan rumah tangga kecil (900 VA) guna menjaga stabilitas ekonomi. Penundaan ini merupakan perubahan kedua atas aturan sebelumnya yang mengatur tarif tenaga listrik PT PLN (Persero).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7326
- Jumlah diDownload
- 348
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 889
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2017