Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2016 dicabut

Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kembali ketentuan pengadaan, verifikasi, pengawasan, dan sanksi terkait penyediaan serta pemanfaatan biodiesel yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Ketentuan ini didasarkan pada perubahan pengaturan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
26
Tahun
2016
Tentang
Penyediaan Dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Jumlah dilihat
923
Jumlah diDownload
395
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1508
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah