Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 untuk menambahkan pengaturan mengenai pakaian dinas Pelaksana Tugas Kepala Daerah yang sebelumnya belum diatur. Tujuannya adalah meningkatkan disiplin, keseragaman, kerapihan, wibawa, dan motivasi kerja bagi pejabat yang menjabat secara sementara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 93
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah Dan Kepala Desa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10300
- Jumlah diDownload
- 1066
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1760
- Tanggal Pengundangan
- 18 November 2016