Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai unsur pembantu dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Sekretariat DPRD diklasifikasikan menjadi tiga tipe berdasarkan beban kerja: Tipe A untuk beban kerja besar, Tipe B untuk sedang, dan Tipe C untuk kecil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 104
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7212
- Jumlah diDownload
- 1880
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1910
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2016