Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 104 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai unsur pembantu dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Sekretariat DPRD diklasifikasikan menjadi tiga tipe berdasarkan beban kerja: Tipe A untuk beban kerja besar, Tipe B untuk sedang, dan Tipe C untuk kecil.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
104
Tahun
2016
Tentang
Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7212
Jumlah diDownload
1880
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1910
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah