Kembali
Memuat PDF…
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pendelegasian ini didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berlaku bagi penggantian pejabat pimpinan tinggi maupun pejabat administrasi dalam struktur pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10838
- Jumlah diDownload
- 823
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1445
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2016