Kembali
Memuat PDF…
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pejabat dan pegawai di Kementerian Dalam Negeri yang ditentukan sebagai wajib lapor untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaporan dan mencegah korupsi, kolusi, serta nepotisme dengan menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Kementerian Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1272
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1229
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2016