Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 54 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Kementerian Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pejabat dan pegawai di Kementerian Dalam Negeri yang ditentukan sebagai wajib lapor untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaporan dan mencegah korupsi, kolusi, serta nepotisme dengan menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
54
Tahun
2016
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Kementerian Dalam Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1272
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1229
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah