Kembali
Memuat PDF…
Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas ketersediaan layanan infrastruktur yang sesuai kualitas dan kriteria dalam perjanjian KPDBU. Definisi kunci mencakup Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (Kepala Daerah), Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU), serta jenis layanan infrastruktur berupa fasilitas teknis dan fisik untuk kepentingan umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8454
- Jumlah diDownload
- 1732
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1775
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2016