Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran berkala oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas ketersediaan layanan infrastruktur yang sesuai kualitas dan kriteria dalam perjanjian KPDBU. Definisi kunci mencakup Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (Kepala Daerah), Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU), serta jenis layanan infrastruktur berupa fasilitas teknis dan fisik untuk kepentingan umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
96
Tahun
2016
Tentang
Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 November 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8454
Jumlah diDownload
1732
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1775
Tanggal Pengundangan
22 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah