Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 57 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Situbondo Dengan Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi di Provinsi Jawa Timur untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
57
Tahun
2016
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Situbondo Dengan Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9753
Jumlah diDownload
342
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1280
Tanggal Pengundangan
01 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah