Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 85 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2016 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Bungo di Provinsi Jambi untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemprov Jambi dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
85
Tahun
2016
Tentang
Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7205
Jumlah diDownload
299
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1682
Tanggal Pengundangan
08 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah