Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif yang pasti antara Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Bungo di Provinsi Jambi untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan. Penetapan ini didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah kabupaten yang difasilitasi oleh Pemprov Jambi dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 85
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7205
- Jumlah diDownload
- 299
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1682
- Tanggal Pengundangan
- 08 November 2016