Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendagri No. 22 Tahun 2020 mengatur tata cara kerja sama antara daerah dengan daerah lain (KSDD) dan dengan pihak ketiga (KSDPK) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pemenuhan pelayanan publik, termasuk definisi khusus untuk kerja sama wajib yang dilakukan oleh daerah berbatasan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN DAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 14993
- Jumlah diDownload
- 2012
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 371
- Tanggal Pengundangan
- 14 April 2020