Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 60 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2020 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua berdasarkan titik koordinat (titik kartometrik) yang presisi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Puncak dan UU Pemerintahan Daerah, serta bertujuan untuk memperjelas wilayah otonom kedua kabupaten tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
60
Tahun
2020
Tentang
BATAS DAERAH KABUPATEN PUNCAK DENGAN KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4113
Jumlah diDownload
336
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
801
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah