Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua berdasarkan titik koordinat (titik kartometrik) yang presisi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pembentukan Kabupaten Puncak dan UU Pemerintahan Daerah, serta bertujuan untuk memperjelas wilayah otonom kedua kabupaten tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2020
- Tentang
- BATAS DAERAH KABUPATEN PUNCAK DENGAN KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4113
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 801
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juli 2020